Menurut Protokol Palermo pada ayat tiga definisi aktivitas transaksi meliputi:
- perekrutan
- pengiriman
- pemindah-tanganan
- penampungan atau penerimaan orang
- penculikan
- muslihat atau tipu daya
- penyalahgunaan kekuasaan
- penyalahgunaan posisi rawan
- menggunakan pemberian atau penerimaan pembayaran (keuntungan) sehingga diperoleh persetujuan secara sadar (consent) dari orang yang memegang kontrol atas orang lainnya untuk tujuan eksploitasi.
Dalam hal anak perdagangan anak yang dimaksud adalah setiap orang yang umurnya kurang dari 18 tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar